POIN DAN JUKNIS PPDB 2019

POIN-POIN DAN JUKNIS PPDB 2019

       I.            PRINSIP DAN AZAS PPDB SMP
A.    Prinsip
1.      Kesempatan yang sama tiap lulusan SD atau yg sederajat untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
2.       Kebebasan menentukan pilihan satuan pendidikan bagi calon peserta didik dengan memperhatikan sistem zonasi, prestasi dan kepindahan ortu
B.     Azas
1.      Objektif
2.      Transparan
3.      Akuntabel
4.      Tidak diskriminatif

    II.            PENYELENGGARAAN
1.      Kegiatan PPDB dilaksanakan secara luring
2.      Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan PPDB dibawah koordinasi dindikpora dengan memperhatikan kalender pendidikan
3.      Dalam penyelenggaraan PPDB, satuan pendidikan membentuk panitia.
4.      Kepanitiaan PPDB di satuan pendidikan dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan

 III.            PERSYARATAN
1.      Telah lulus SD/MI/Program paket A
2.      Memiliki SHUSBN
3.      Berusia paling tinggi 15 tahun

 IV.            JUMLAH ROMBEL DALAM SATUAN PENDIDIKAN DAN JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM TIAP ROMBEL
1.      Jumlah rombel dalam satuan pendidikan sesuai dengan data jumlah rombel dalam dapodik
2.      Jumlah peserta didik dalam tiap rombel maksimal 32 siswa.
3.      Berdasarkan pernyataan pada ayat (1) dan (2) kepala dinas menetapkan daya tampung tiap satuan pendidikan penyelenggara PPDB

    V.            MEKANISME PPDB
1.      PPDB dilaksanakan dengan menggunakan tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua
2.      Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah
3.      Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
4.      Jalur perpindahan ortu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
5.      Pendaftaran calon peserta didik baru melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.       Zona A paling sedikit 50%, yaitu pendaftar yang berdomisili di kecamatan yang sama dengan sekolah yang dituju
b.      Zona B paling banyak 40%, yaitu pendaftar yang berdomisili di kecamatan-kecamatan dalam satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan sekolah yang dituju.
a.       Zona C paling banyak 10%, yaitu pendaftar yang berdomisili di kecamatan-kecamatan dari kab/kota/provinsi yang berbeda, tetapi berbatasan langsung dengan sekolah yang dituju.
6.      Apabila pendaftar pada masing-masing zona melebihi daya tampung, maka sekolah diberi kewenangan untuk melakukan seleksi berdasarkan jumlah nilai UN.

 VI.            PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1.      Hasil seleksi sementara PPDB sesuai dengan daya tampung, dapat diumumkan dalam bentuk jurnal mulai pukul 13.00 WIB setiap hari selama jadwal PPDB yang ditetapkan.
2.      Pengumuman dalam bentuk jurnal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat oleh calon peserta didik baru secara transparan setiap hari selama jadwal PPDB yang telah ditetapkan.
3.      Penguman hasil seleksi akhir PPDB dipasang di papan pengumuman sekolah sesuai dengan jadwal PPDB.


VII.            DAFTAR ULANG
1.      Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di satuan pendidikan  tempat diterima sesuai jadwal yang ditentukan.
2.      Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri.
3.      Selama daftar ulang sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun.
4.      Pengadaan pakaian olah raga, pakaian seragam ciri khusus sekolah dilakukan setelah MOPD

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ZONASI PPDB 2019