POIN DAN JUKNIS PPDB 2019
POIN-POIN DAN JUKNIS PPDB 2019
I.
PRINSIP DAN AZAS PPDB SMP
A. Prinsip
1. Kesempatan
yang sama tiap lulusan SD atau yg sederajat untuk memperoleh pendidikan pada
satuan pendidikan yang lebih tinggi.
2. Kebebasan menentukan pilihan satuan pendidikan
bagi calon peserta didik dengan memperhatikan sistem zonasi, prestasi dan
kepindahan ortu
B. Azas
1. Objektif
2. Transparan
3. Akuntabel
4. Tidak
diskriminatif
II.
PENYELENGGARAAN
1. Kegiatan
PPDB dilaksanakan secara luring
2. Setiap
satuan pendidikan menyelenggarakan PPDB dibawah koordinasi dindikpora dengan
memperhatikan kalender pendidikan
3. Dalam
penyelenggaraan PPDB, satuan pendidikan membentuk panitia.
4. Kepanitiaan
PPDB di satuan pendidikan dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan
III.
PERSYARATAN
1. Telah
lulus SD/MI/Program paket A
2. Memiliki
SHUSBN
3. Berusia
paling tinggi 15 tahun
IV.
JUMLAH ROMBEL DALAM SATUAN PENDIDIKAN
DAN JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM TIAP ROMBEL
1. Jumlah
rombel dalam satuan pendidikan sesuai dengan data jumlah rombel dalam dapodik
2. Jumlah
peserta didik dalam tiap rombel maksimal 32 siswa.
3. Berdasarkan
pernyataan pada ayat (1) dan (2) kepala dinas menetapkan daya tampung tiap
satuan pendidikan penyelenggara PPDB
V.
MEKANISME PPDB
1. PPDB
dilaksanakan dengan menggunakan tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan
perpindahan orang tua
2. Jalur
zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 90% dari daya tampung
sekolah
3. Jalur
prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% dari daya tampung
sekolah
4. Jalur
perpindahan ortu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% dari daya
tampung sekolah
5. Pendaftaran
calon peserta didik baru melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. Zona
A paling sedikit 50%, yaitu pendaftar yang berdomisili di kecamatan yang sama
dengan sekolah yang dituju
b. Zona
B paling banyak 40%, yaitu pendaftar yang berdomisili di kecamatan-kecamatan
dalam satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan sekolah yang dituju.
a. Zona
C paling banyak 10%, yaitu pendaftar yang berdomisili di kecamatan-kecamatan
dari kab/kota/provinsi yang berbeda, tetapi berbatasan langsung dengan sekolah
yang dituju.
6. Apabila
pendaftar pada masing-masing zona melebihi daya tampung, maka sekolah diberi
kewenangan untuk melakukan seleksi berdasarkan jumlah nilai UN.
VI.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Hasil
seleksi sementara PPDB sesuai dengan daya tampung, dapat diumumkan dalam bentuk
jurnal mulai pukul 13.00 WIB setiap hari selama jadwal PPDB yang ditetapkan.
2. Pengumuman
dalam bentuk jurnal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat oleh calon
peserta didik baru secara transparan setiap hari selama jadwal PPDB yang telah
ditetapkan.
3. Penguman
hasil seleksi akhir PPDB dipasang di papan pengumuman sekolah sesuai dengan
jadwal PPDB.
VII.
DAFTAR ULANG
1. Calon
peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di satuan
pendidikan tempat diterima sesuai jadwal
yang ditentukan.
2. Calon
peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sesuai
jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri.
4. Pengadaan
pakaian olah raga, pakaian seragam ciri khusus sekolah dilakukan setelah MOPD
Cara PPDB tahun ini bagaimana di smp2 jatibarang
BalasHapus